Selasa, 27 November 2012

RAB : PROSES PEMBUATAN RAB (ESTIMASI BIAYA)

A. UMUM
Pembiayaan pembangunan bangunan gedung Negara digolongkan kepada pembiayaan  pembangunan untuk pekerjaan standar ( yang ada standar harga satuan tertingginya) dan pembiayaan pembangunan untuk pekerjaan non standar
( yang belum tersedia standar harga satuan tertingginya). Pembiayaan bangunan gedung Negara dituangkan dalam Dokumen Pembiayaan yang terdiri atas komponen-komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan konstruksi, dan kegiatan pengelolaan proyek.

B. STANDAR HARGA  SATUAN TERTINGGI
Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya  per-m2 konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung Negara, khususnya untuk pekerjaan standar bangunan gedung Negara. Yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan finishing, serta utilitas bangunan gedung Negara .

Standar Harga Satuan Tertinggi pembangnuan gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk setiap Kabupaten / Kota oleh Bupati / Walikota setempat.

Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-m2  pembangunan bangunan gedung Negara dan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya yang terdiri atas :



1.    HARGA SATUAN PER M2 TERTINGGI  UNTUK PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANADAN TIDAK SEDERHANA

Harga satuan tertinggi untuk grdung Negara  dibedakan untuk setiap klasifikasi gedung  sederhana dan tidak sederhana, lokasi kabupaten / kotanya, dan untuk bangunan yang bertingkat dan yang tidak bertingkat. Di samping itu juga diberlakukan koefisien / faktor pengali untuk bangunan gedung bertingkat, dan koefisien / faktor pengali untuk bangunan / ruang dengan fungsi khusus .

2.    HARGA SATUAN PER M2  TERTINGGI UNTUK PEMBANGUNAN BANGUNAN RUMAH NEGARA

Harga satuan per m2 tertinggi untuk bangunan rumah negara  dibedakan untuk setiap tipe rumah Negara dan lokasi Kabupaten / Kotanya. Untuk harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan rumah susun   ( pekerjaan standar), menggunakan pedoman harga satuan  per m2 tertinggi untuk pembangunan gedung pemerintahan bertingkat tidak sederhana, sesuai dengan lokasi kabupaten / kotanya.


3.    HARGA SATUAN PER M2  TERTINGGI UNTUK PEMBANGUNAN PAGAR BANGUNAN GEDUNG NEGARA

a.    Harga satuan per m2 tertinggi pembangunan pagar bangunan gedung Negara  ditetapkan sesuai klasifikasi bangunan gedung, letak pagar  serta lokasi Kabupaten / Kotanya
b.    Harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan pagar rumah Negara, sesuai dengan tipe rumah, letak pagar, dan lokasi Kabupaten / Kotanya.
c.    Harga satuan per m2 tersebut, dengan ketentuan tinggi pagar sebagai berikut:
1. Pagar depan dengan tinggi minimum 1,5 m
2. Pagar samping dengan tinggi minimum 2 m
3. Pagar belakang dengan tinggi minimum 2 m
           
Atau berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah setempat.  
Harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung Negara  dengan klasifikasi bangunan khusus , ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung sesuai  dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang berlaku.

C. KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN
Anggaran biaya pembangunan bangunan  gedung Negara ialah anggaran yang tersedia dalam  Dokumen Pembiayaan yang berupa Daftar isian proyek (DIP) / DIP Suplemen, atau Rencana Anggaran lainnya, yang terdiri atas komponen  biaya konstruksi fisik, biaya manajemen / pengawasan konstruksi biaya perencanaan  konstruksi, dan biaya pengelolaan proyek.

1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
Yaitu besarnya biaya yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung Negara yang dilaksanakan oleh pemborong secara kontraktual  dari hasil pelelangan , penunjukan langsung, atau pemilihan langsung.
Penggunaan biaya konstruksi fisik selanjutnya diatur sebagai berikut :
a.    Biaya konstruksi fisik dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan konstruksi fisik proyek  yang bersangkutan.
b.    Biaya konstruksi fisik maksimum  untuk pekerjaan standar, dihitung dari hasil perkalian total luas bangunan gedung Negara dengan standar harga satua per m2 tertinggi yang berlaku.
c.    Untuk biaya konstruksi fisik  pekerjaan-pekerjaan yang belum ada  pedoman harga satuannya ( non standar ), dihitung dengan rincian kebutuhan nyata dan dikonsultasikan dengan instansi teknis setempat.
d.    Biaya konstruksi fisik ditetapkan  dari hasil pelelangan pekerjaan yang bersangkutan, maksimunm sebesar biaya konstruksi  yang tercantum dalam dokumen pembiayaan bangunan gedung Negara yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak, yang didalamnya termasuk biaya untuk:
1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan ( material, tenaga, dan alat )
2. Jasa dan overhead pemborong
3. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), yang IMB-nya telah mulai diproses  
    oleh pengelola  proyek dengan bantuan konsultan perencana 
    konstruksi dan /atau konsultan manajemen  konstruksi
4. Pajak dan iuran daerah lainnya, dan
5. Biaya asuransi selama pelaksanaan konstruksi  
e. Pembayaran biaya konstruksi fisik dapat dibayarkan secara bulanan atau tahapan tertentu  yang didasarkan pada prestasi / kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.

2.   BIAYA  MANAJEMEN  KONSTRUKSI
Yaitu besarnya biaya  maksimum yang dapat  digunakan untuk membiayai 
Kegiatan manajemen  konstruksi pembangunan bangunan gedung Negara, yang dilakukan oleh konsultan  manajemen konstruksi secara kontraktual dari hasil pelelangan, penunjukan langsung, atau pemilihan langsung.

Penggunaan biaya manajemen konstruksi selanjutnya diatur sebagai berikut :
a. Biaya manajemen konstruksi  dibebankan pada biaya untuk 
    komponen kegiatan manajemen konstruksi proyek yang  
    bersangkutan
b. Besarnya nilai biaya  manajemen konstruksi maksimum dihitung
    berdasarkan prosentase biaya manajemen konstruksi  terhadap nilai   
    biaya konstruksi fisik bangunan yang tercantum  dalam table B2 dan 
    B3.
c. Untuk biaya manajemen konstruksi pekerjaan-pekerjaan yang belum 
    ada pedoman harga satuan tertingginya ( non standar), besarnya 
    biaya manajemen konstruksinya dihitung secara orang-bulan dan
    biaya langsung yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing
    rate yang berlaku.
d. Biaya manajemen  konstruksi  ditetapkan dari hasil pelelangan / 
    pemilihan  
    langsung, maupun penunjukan langsung pekerjaan yang     
    bersangkutan, yang   
    akan dicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk :
1.   Honorarium tenaga ahli  dan tenaga penunjang
2.   Materi dan pengadaan laporan
3.   Pembelian dan atau sewa peralatan
4.   sewa kendaraan
5.   biaya rapat-rapat
6.   Perjalanan ( local maupun luar kota)
7.   Jasa dan overhead manajemen konstruksi
8.   Asuransi / pertanggungan ( liability Insurance )
9.   Pajak dan iuran daerah lainya

     e.Pembayaran biaya manajemen konstruksi didasarkan pada prestasi 
   kemajuan  pekerjaan perencanaan dan konstruksi fisik di lapangan 
   yaitu ( maksimum) : 
   1. Tahap persiapan / pengadaan konsultan perencana         5 %
        2. Tahap review rencana teknis sampai
             dengan serah terima dokumen  perancangan                    10 %
         3. Tahap pelelangan Pemborong                                                5 %
        4. Tahap konstruksi fisik yang dibayarkan
             berdasarkan  prestasi pekerjaan konnstruksi
             fisik dilapangan s.d. serah terima  pertama pekerjaan       80 %

3. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
 Yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat  digunakan untuk membiayai 
 perencanaan  bangunan gedung Negara , yang dilakukan oleh konsultan 
 perencana secara kontraktual dari hasil pelelangan , penunjukan langsung, atau 
 pemilihan langsung. Besarnya biaya perencanaan dihitung berdasarkan nilai 
 total keseluruhan bangunan .
    Penggunaan biaya perencanaan selanjutnya diatur sebagi berikut:
a.    Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan proyek yag bersangkutan
b.    Besarnya nilai biaya perencaan maksimum dihitung berdasarkan  prosentase biaya perencanaan konstruksi terhadap niali biaya konstruksi fisik  bangunan yang tercantum pada Tabel  B1, B2 dan B3.
c.    Untuk biaya perencanaan  pekerjaan-pekerjaan  yang belum ada pedoman harga satuan tertingginya (non standar), besarnya biaya    perencanaan dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku.
d.    Biaya perencanaan  ditetapkan dari hasil pelelangan /pemilihan langsung, maupun penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan  dalam kontrak tersebut biaya untuk:
a.   honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b.   materi dan pengadaan laporan
c.   pembelian dan atau sewa peralatan
d.   sewa kendaraan
e.   biaya rapat-rapat
f.    perjalanan (local maupun luar kota)
g.   jasa dan overhead manajemen konsruksi
h.   asuransi/pertanggungan (liability insurance)
i.    pajak dan iuran daerah lainnya.

e.    Pembayaran  biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiapnya, yaitu (maksimum):
1. tahap konsep rancangan                    10 %
2. tahap pra-rangan                                  15 %
3. tahap pengembangan rancangan    25 %
4. tahap rancangan  gambar detail        30 %
5. tahap pelelangan                                 5 %
6. tahap pengawasan berkala                15 %

                                                                    
4.    BIAYA PENGAWASAN KONSRTUKSI
Yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai pengawasan  pambangunan bangunan gedung Negara yang dilakukan oleh konsultan pengawas secara kontraktual dari hasil pelelangan, penunjukan langsung, atau pemilihan langung.
Penggunaan biaya pengawasan selanjutnya diatur sebagai berikut:
a.    Biaya pengawasan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan pengawasan proyek yang bersangkutan.
b.    Besarnya nilai biaya pengawasan maksimum dihitung berdasarkan  prosentase biaya pengawasan konstruksi  terhadap nilai konstruksi fisik bangunan  yang tercantum dalam Tabel B1 dan B2.
c.    Untuk biaya pengawasan pekerjaan-pekerjaan  yang belum ada pedoman harga satuan tertingginya (non-standar), besarnya biaya pengawasan dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku.
d.    Biaya pengawasan ditetapkan dari hasil pelelangan/pemilihan  langsung, maupun penunjukan  langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak termasuk biaya untuk:
1.   honorarium  tenaga ahli dan tenaga penunjang
2.   materi dan pengadaan laporan
3.   pembelian dan atau sewa peralatan
4.   sewa kendaraan
5.   biaya rapat-rapat
6.   perjalanan (local maupun luar kota)
7.   jasa dan overhead manajemen konstruksi  
8.   asuransi/pertanggunan (liability insurance)
9.   pajak dan iuran daerah lainnya.
e.    Pembayaran biaya pengawasan dapat dibayarkan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, atau penyelesaian tugas dan kewajiban pengawasan.

5.    BIAYA PENGELOLAAN PROYEK
Yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai  kegiatan pengelolaan proyek bangunan gedung negara.
Prosentase besarnya niali komponen biaya pengelolaan proyek dihitung berdasarkan nilai keseluruhan bangunan.
Penggunaan biaya pengelolaan proyek selanjutnya diatur sebagai berikut:
a.    Biaya pengelolaan proyek dibebankan  pada biaya untuk komponen kegiatan pengelolaan proyek dari proyek yang bersangkutan.
b.    Besarnya niali biaya pengelolaan  proyek maksimum dihitung berdasarkan prosentase biaya pengelolaan  proyek terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan yang tercantum dalam table B1 dan B2.
c.    Perincian penggunaan biaya pengelolaan proyek adalah sebagai berikut;
1. Biaya operasional unsure Pemegang Mata Anggaran Biaya   
    operasional
    unsur Pemegang Mata anggaran adalah sebesar 65 % dari biaya 
    Pengelolaan Proyek yang bersangkutan, untuk keperluan    
    Honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat-rapat,  
    proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan 
    pengelolaan  proyek sesuai dengan pentahanpannya, serta 
    persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen 
    pendaftaran bangunan gedung Negara.

                  2. Biaya operasional unsur Pengelola Teknis,
a.   Biaya operasionol unsur Penelola adalah sebesar 35 % dari biaya Pengelolaan Proyek yang bersangkutan, yang dipergunakan untuk keperluan honorarium Pengelola Teknis, honorarium tenaga ahli (apabila diperlukan), perjalanan dinas transport local, biaya rapat, biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang bersangkutan dengan proyek yang bersangkutan sesuai dengan pentahapannya.
b.   Pembiayaan diajukan oleh Instansi Teknis setempat kepada  pemimpin proeyk/bagian proyek.

                  3. Realisasi  pembiayaan pengelolaan proyek dapat dilakukan
                      Secara bertahap sesuai kemajuan  pekerjaan (persiapan, 
                      Perencanaan pelaksanaan konstruksi). Besarnya honorarium  
                      mengikuti ketentuan yang berlaku.
d.    Untuk pekerjaan  yang berada di wilayah yang sukar  pencapaiannya/sukar
      dijangkau transportasi (renote area) kebutuhan  biaya untuk  
      transportasi/perjalanan dinas dalam rangka survey,  aanwijzing, pengawasan berkala, opname lapangan, koorniasai dan  pengelolaan proyek ke lokasi proyek tersebut, dapat diajukan sebagai biaya non standar, di luar prosentase bagi pengelolaan  proyek, yang terncantum  dalam Tabel B1, B2 dan B3.
Di dalam masing-masing komponen biaya pembangunan tersebut termasuk semua beban pajak dan biaya perijinan yang berkiatan dengan pembangunan  bangunan gedung Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelebihan  biaya berupa penghematan yang didapat  dari bagian perencanaan, manajemen  konstruksi atau pengawasan dapat digunakan langsung untuk peningkatan mutu atau penambuahn kegiatan konstruksi fisik, dengan melakukan revisi Dokumen Pembiayaan.

D. PEMBIAYAAN BANGUNAN / KOMPNEN BANGUNAN TERTENTU
1. HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA PER M2 BANGUNAN BERTINGKAT UNTUK BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Harga satuan tertinggi   rata-rata per-m2 bangunan gedung bertingkat adalah didasarkan ada harga pada harga satuan lantai dasar tertinggi per m2 untuk bangunan gedung bertingkat, kemudian dikalikan dengan koefisien / factor pengali untuk jumlah lantai yang bersangkutan adalah sebagai berikut :


Jumlah lantai  bangunan
Harga Satuan per m2 tertinggi
Bangunan 2 lantai 
1.090 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 3 lantai 
1.120 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 4 lantai 
1.135 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 5 lantai 
1.162 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 6 lantai 
1.197 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 7 lantai 
1.263 standar harga gedung bertingkat
Bangunan 8 lantai 
1.265 standar harga gedung bertingkat

Untuk bangunan yang lebih dari 8 lantai, koefisien / factor pengali dikonsultasikan  dengan instansi teknis setempat.

2. HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA PER M2 BANGUNAN DENGAN FUNGSI  KHUSUS  UNTUK BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Untuk bangunan / ruang yang mempunyai fungsi khusus, maka persyaratannya memerlukan  penyelesaian khusus, harga satuan tertinggi per m2 nya didasarkan pada harga satuan tertinggi untuk lokasi bangunan yang bersangkutan setelah dikalikan koefisien sebagai berikut :

Fungsi Bangunan / ruang
Harga satuan per m2 tertinggi
ICU/ICCU/UGD/ CMU
1.10   standar harga bangunan  rumah sakit
Ruang operasi
1.20   standar harga bangunan  rumah sakit
Ruang Radiologiy
1.25   standar harga bangunan  rumah sakit
Laundray/ CSSD
1.10   standar harga bangunan  rumah sakit
Perawatan / Dapur
1.00   standar harga bangunan  rumah sakit
Asrama Perawat
1.100  standar harga bangunan  rumah sakit
Laboratorium RS
1.10   standar harga bangunan  rumah sakit
Workshop
1.100 standar harga bangunan
Power House
1.25   standar harga bangunan 
Lab. SMP / SMU
1.15   standar harga bangunan 
UGB & Prasarananya
1.05   standar harga bangunan 
Selasar luar beratap bangunan
1.50 standar harga bangunan klasifikasi yang sama
Untuk bangunan gedung / ruang yang mempunyai fungsi khusus, agar pada tahap penyusunan anggaran berkonsultasi  dengan instansi teknis setempat .




E. BIAYA NON STANDAR
1. PEKERJAAN / KEGIATAN YANG DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI PEKERJAAN NON STANDAR
a. Penyiapan lahan yang meliputi : pembentukan kualitas permukaan tanah / lahan sesuai dengan rancangan , pembuatan tanda-tanda lahan, pembersihan lahan, dan pembongkaran
b. Pematangan lahan yang meliputi : pembuatan jalan dan jembatan  dalam kompleks, jaringan utilitas kompleks ( saluran drainase, air bersih, listrik, lampu penerangan luar, limbah kotoran , hidran kebakaran), lansekap / taman, pagar fungsi khusus dan tempat parker.
c.  Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan
d. Penyusunan Studi Analisa mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL)
e. Peningkatan Arsitektur atau struktur  bangunan : penampilan keamanan, keselamatan, kesehatan, aksesibilitas serta kenyamanan  gedung Negara.
f. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan seperti : peralatan tata udara, generator, pompa listrik, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pencegahan dan penanggulangan  bahaya serangga dan jamur, peralatan telepon PABX, peralatan penangkal petir khusus, perabotan dan instalasi khusus bangunan.
g. Penyambungan yang meliputi : penyambungan air dari PAM / PDAM, penyambungan listrik dari PLN, penyambungan gas dari perusahaan  gas, penyambungan telepon dari Telkom
h. Pekerjaan-pekerjaan lain seperti:
   1. Penyelidikan tanah yang terperinci
   2. Pekerjaan pondasi dalam yang lebih dari 5 m atau 1/ w>20
   3. Pekerjaan basement/ bangunan di bawah permukaan tanah
   4. Fasilitas aksesibilitas untuk kepentingan penyandang cacat
   5. Bangunan-bangunan khusus
   6. Bangunan selasar penghubung, bangunan tritisan / emperan khusus yang sejenis
i. Pengelolaan proyek / perjalanan dinas untuk wilayah yang sukar pencapaiannya / dijangkau oleh sarana transportasi ( remote area )
j. Perizinan-perizinan  khusus karena sifat bangunan, lokasi / letak bangunan, ataupun karena luas lahan
k. Biaya konsultan studi penyusunan program pembangunan bangunan gedung Negara, untuk banguna gedung yang penyusunannya memerlukan keahlian konsultan.
l. Biaya konsultan VE, apabila Proyek menghendaki pelaksanaan  dilakukan oleh konsultan independent.

      2. PEMBIAYAAN PEKERJAAN  NON-STANDAR
          a. Besarnya biaya-biaya untuk pekerjaan tersebut dihitung  berdasarkan rincian  volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar serta pajak-pajak yang berlaku, dengan terlebih dulu berkonsultasi kepada instansi Teknis yang bertanggung jawab dari pembinaan bangunan gedung setempat
          b. Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi / pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung berdasarkan billing rate sesuai  ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri keuangan dan Ketua Bapenas yang berlaku

c.    Total biaya pekerjaan  non standar maksimum sebesar 250 % dari total  biayapekerjaan standar bangunan gedung Negara yang bersangkutan, yang dalam penyusunan anggarannya, perinciannya antara lain dpat berpedoman pada prosentase sebagai berikut :

Jenis Pekerjaan
Biaya Tertinggi
Tata Udara ( AC )
25 %- 50 %  dari X
Elevator / Escalator
20 %- 30 %  dari X
Tata Suara
7 %- 15 %  dari X
Telepon dan PABX
7 %- 15 %  dari X
Elektrikal ( termasuk genset)
17 %- 30 %  dari X
Instalansi Pencegahan dan penggulangan kebakaran
17 %- 30 %  dari X
Pencegahan bahaya rayap
2 %- 6 %  dari X
Sewerage Treatment Plan
5 %- 10 %  dari X
Interior ( termasuk Furniture )
30 %- 40 %  dari X
Pondasi Dalam
10 %- 15 %  dari X
Fasilitas Penyandang Cacat
5 %- 12 %  dari X
Penangkal petir khusus
2 %- 5 %  dari X
Sarana /prasarana lingkungan
4 -10 % dari X
Basement (per m2)
150 %  dari Y
Peningkatan mutu *)
15 %- 30 %  dari Z
Catatan *) = Peningkatan mutu hanya dapat dilakukan dengan memberikan  penjelasan yang secara teknis dapat diterima dan harus  mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis
X   =    Total biaya konstruksi fisik pekerjaan standar
Y   =    Standar harga satuan tertinggi per m2
Z   =    Total biaya komponen pekerjaan  yang ditingkatkan  mutunya

F. PROSENTASE  KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Untuk pekerjaan standar bangunan gedung dan rumah Negara, sebagai pedoman penyusunan anggaran pembangunan yang lebih dari satu tahun anggaran  dan peningkatan mutu dapat berpedoman  pada prosentase komponen-komponen pekerjaan sebagai berikut:

Komponen
Gedung Negara
Pondasi
5 %- 10 %
Struktur
25 %- 35 %
Lantai
5 %- 10 %
Dinding
7 %- 10 %
Plafond
6 %-8 %
Atap
8 %-10 %
Utilitas
5%-8 %
Finishing
10 %-15 %
Khusus untuk bangunan rumah Negara berpedoman  pada prosentase komponen-komponen pekerjaan sebagai berikut:

Komponen
Gedung Negara
Pondasi
3 %- 7 %
Struktur
20 %- 25 %
Lantai
10 %- 15 %
Dinding
10 %- 15 %
Plafond
8 %-10 %
Atap
10 %-15 %
Utilitas
8 %-10 %
Finishing
15 %-20 %


             


3 komentar:

  1. Terima kasih atas postingannya, karena bermanfaat bagi kami konsultan perencana maupun kontraktor pelaksana. Semoga ke depa semakin mantap...............................

    BalasHapus
  2. terima kasih ijin untuk di unduh dan dibagikan

    BalasHapus