A. UMUM
Pembiayaan pembangunan bangunan gedung Negara digolongkan
kepada pembiayaan pembangunan untuk
pekerjaan standar ( yang ada standar harga satuan tertingginya) dan pembiayaan
pembangunan untuk pekerjaan non standar
( yang belum tersedia standar harga satuan tertingginya).
Pembiayaan bangunan gedung Negara dituangkan dalam Dokumen Pembiayaan yang
terdiri atas komponen-komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi,
kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan
konstruksi, dan kegiatan pengelolaan proyek.
B. STANDAR
HARGA SATUAN TERTINGGI
Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya per-m2 konstruksi fisik
maksimum untuk pembangunan bangunan gedung Negara, khususnya untuk
pekerjaan standar bangunan gedung Negara. Yang meliputi pekerjaan struktur,
arsitektur dan finishing, serta utilitas bangunan gedung Negara .
Standar Harga Satuan Tertinggi pembangnuan gedung Negara
ditetapkan secara berkala untuk setiap Kabupaten / Kota oleh Bupati / Walikota
setempat.
Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan untuk biaya
pelaksanaan konstruksi fisik per-m2 pembangunan bangunan gedung Negara dan
diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya yang
terdiri atas :
1.
HARGA
SATUAN PER M2 TERTINGGI UNTUK
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANADAN TIDAK SEDERHANA
Harga satuan tertinggi untuk grdung Negara dibedakan untuk setiap klasifikasi
gedung sederhana dan tidak sederhana,
lokasi kabupaten / kotanya, dan untuk bangunan yang bertingkat dan yang tidak
bertingkat. Di samping itu juga diberlakukan koefisien / faktor pengali untuk
bangunan gedung bertingkat, dan koefisien / faktor pengali untuk bangunan /
ruang dengan fungsi khusus .
2.
HARGA
SATUAN PER M2 TERTINGGI
UNTUK PEMBANGUNAN BANGUNAN RUMAH NEGARA
Harga satuan per m2 tertinggi untuk bangunan
rumah negara dibedakan untuk setiap tipe
rumah Negara dan lokasi Kabupaten / Kotanya. Untuk harga satuan per m2
tertinggi untuk pembangunan rumah susun
( pekerjaan standar), menggunakan pedoman harga satuan per m2 tertinggi untuk pembangunan
gedung pemerintahan bertingkat tidak sederhana, sesuai dengan lokasi kabupaten
/ kotanya.
3.
HARGA
SATUAN PER M2 TERTINGGI
UNTUK PEMBANGUNAN PAGAR BANGUNAN GEDUNG NEGARA
a. Harga satuan per m2
tertinggi pembangunan pagar bangunan gedung Negara ditetapkan sesuai klasifikasi bangunan
gedung, letak pagar serta lokasi
Kabupaten / Kotanya
b. Harga satuan per m2
tertinggi untuk pembangunan pagar rumah Negara, sesuai dengan tipe rumah, letak
pagar, dan lokasi Kabupaten / Kotanya.
c. Harga satuan per m2
tersebut, dengan ketentuan tinggi pagar sebagai berikut:
1. Pagar depan dengan tinggi minimum 1,5 m
2. Pagar samping dengan tinggi minimum 2 m
3. Pagar belakang dengan tinggi minimum 2 m
Atau berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
setempat.
Harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung Negara dengan klasifikasi bangunan khusus ,
ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang
berlaku.
C.
KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN
Anggaran biaya pembangunan bangunan gedung Negara ialah anggaran yang tersedia
dalam Dokumen Pembiayaan yang berupa
Daftar isian proyek (DIP) / DIP Suplemen, atau Rencana Anggaran lainnya, yang
terdiri atas komponen biaya konstruksi
fisik, biaya manajemen / pengawasan konstruksi biaya perencanaan konstruksi, dan biaya pengelolaan proyek.
1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
Yaitu besarnya biaya yang dapat digunakan untuk membiayai
pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung Negara yang dilaksanakan oleh
pemborong secara kontraktual dari hasil
pelelangan , penunjukan langsung, atau pemilihan langsung.
Penggunaan biaya konstruksi fisik selanjutnya diatur
sebagai berikut :
a.
Biaya
konstruksi fisik dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan konstruksi fisik
proyek yang bersangkutan.
b. Biaya konstruksi fisik maksimum untuk pekerjaan standar, dihitung dari hasil
perkalian total luas bangunan gedung Negara dengan standar harga satua per m2
tertinggi yang berlaku.
c.
Untuk
biaya konstruksi fisik
pekerjaan-pekerjaan yang belum ada
pedoman harga satuannya ( non standar ), dihitung dengan rincian
kebutuhan nyata dan dikonsultasikan dengan instansi teknis setempat.
d.
Biaya
konstruksi fisik ditetapkan dari hasil
pelelangan pekerjaan yang bersangkutan, maksimunm sebesar biaya konstruksi yang tercantum dalam dokumen pembiayaan
bangunan gedung Negara yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak,
yang didalamnya termasuk biaya untuk:
1. Pelaksanaan pekerjaan dilapangan ( material, tenaga,
dan alat )
2. Jasa dan overhead pemborong
3. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB),
yang IMB-nya telah mulai diproses
oleh pengelola proyek dengan
bantuan konsultan perencana
konstruksi dan /atau konsultan manajemen
konstruksi
4. Pajak dan iuran daerah lainnya, dan
5. Biaya asuransi selama pelaksanaan konstruksi
e. Pembayaran biaya konstruksi fisik
dapat dibayarkan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi / kemajuan
pekerjaan fisik di lapangan.
2. BIAYA MANAJEMEN
KONSTRUKSI
Yaitu besarnya biaya
maksimum yang dapat digunakan
untuk membiayai
Kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan bangunan gedung Negara, yang dilakukan oleh
konsultan manajemen konstruksi secara
kontraktual dari hasil pelelangan, penunjukan langsung, atau pemilihan
langsung.
Penggunaan biaya manajemen konstruksi selanjutnya diatur
sebagai berikut :
a. Biaya manajemen konstruksi dibebankan pada biaya untuk
komponen
kegiatan manajemen konstruksi proyek yang
bersangkutan
b. Besarnya nilai biaya
manajemen konstruksi maksimum dihitung
berdasarkan
prosentase biaya manajemen konstruksi
terhadap nilai
biaya
konstruksi fisik bangunan yang tercantum
dalam table B2 dan
B3.
c. Untuk biaya manajemen konstruksi pekerjaan-pekerjaan
yang belum
ada pedoman
harga satuan tertingginya ( non standar), besarnya
biaya manajemen
konstruksinya dihitung secara orang-bulan dan
biaya langsung
yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing
rate yang
berlaku.
d. Biaya manajemen
konstruksi ditetapkan dari hasil
pelelangan /
pemilihan
langsung,
maupun penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan,
yang
akan
dicantumkan dalam kontrak, termasuk biaya untuk :
1. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
2. Materi dan pengadaan laporan
3. Pembelian dan atau sewa peralatan
4. sewa kendaraan
5. biaya rapat-rapat
6. Perjalanan ( local maupun luar kota)
7. Jasa dan overhead manajemen konstruksi
8. Asuransi
/ pertanggungan ( liability Insurance )
9. Pajak dan iuran daerah lainya
e.Pembayaran biaya manajemen konstruksi didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan perencanaan
dan konstruksi fisik di lapangan
yaitu ( maksimum) :
1. Tahap persiapan / pengadaan konsultan perencana 5
%
2. Tahap
review rencana teknis sampai
dengan
serah terima dokumen perancangan 10 %
3. Tahap pelelangan Pemborong 5 %
4. Tahap konstruksi fisik yang
dibayarkan
berdasarkan prestasi pekerjaan
konnstruksi
fisik
dilapangan s.d. serah terima pertama
pekerjaan 80 %
3. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
Yaitu besarnya
biaya maksimum yang dapat digunakan
untuk membiayai
perencanaan bangunan gedung Negara , yang dilakukan oleh
konsultan
perencana secara
kontraktual dari hasil pelelangan , penunjukan langsung, atau
pemilihan
langsung. Besarnya biaya perencanaan dihitung berdasarkan nilai
total keseluruhan
bangunan .
Penggunaan
biaya perencanaan selanjutnya diatur sebagi berikut:
a.
Biaya
perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan proyek
yag bersangkutan
b.
Besarnya
nilai biaya perencaan maksimum dihitung berdasarkan prosentase biaya perencanaan konstruksi
terhadap niali biaya konstruksi fisik
bangunan yang tercantum pada Tabel
B1, B2 dan B3.
c.
Untuk
biaya perencanaan
pekerjaan-pekerjaan yang belum
ada pedoman harga satuan tertingginya (non standar), besarnya biaya perencanaan dihitung secara orang-bulan dan
biaya langsung yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang
berlaku.
d.
Biaya
perencanaan ditetapkan dari hasil
pelelangan /pemilihan langsung, maupun penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan, yang akan dicantumkan
dalam kontrak tersebut biaya untuk:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. materi dan pengadaan laporan
c. pembelian dan atau sewa peralatan
d. sewa kendaraan
e. biaya rapat-rapat
f. perjalanan (local maupun luar kota)
g. jasa dan overhead manajemen konsruksi
h. asuransi/pertanggungan (liability
insurance)
i. pajak dan iuran daerah lainnya.
e.
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian
pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiapnya, yaitu (maksimum):
1. tahap konsep rancangan 10 %
2. tahap pra-rangan 15 %
3. tahap pengembangan rancangan 25 %
4. tahap rancangan gambar detail 30
%
5. tahap pelelangan 5 %
6. tahap pengawasan berkala 15 %
4.
BIAYA
PENGAWASAN KONSRTUKSI
Yaitu besarnya biaya maksimum yang
dapat digunakan untuk membiayai pengawasan
pambangunan bangunan gedung Negara yang dilakukan oleh konsultan
pengawas secara kontraktual dari hasil pelelangan, penunjukan langsung, atau
pemilihan langung.
Penggunaan biaya pengawasan
selanjutnya diatur sebagai berikut:
a.
Biaya
pengawasan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan pengawasan proyek yang
bersangkutan.
b.
Besarnya
nilai biaya pengawasan maksimum dihitung berdasarkan prosentase biaya pengawasan konstruksi terhadap nilai konstruksi fisik bangunan yang tercantum dalam Tabel B1 dan B2.
c.
Untuk
biaya pengawasan pekerjaan-pekerjaan
yang belum ada pedoman harga satuan tertingginya (non-standar), besarnya
biaya pengawasan dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang bias
diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku.
d.
Biaya
pengawasan ditetapkan dari hasil pelelangan/pemilihan langsung, maupun penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang
akan dicantumkan dalam kontrak termasuk biaya untuk:
1. honorarium
tenaga ahli dan tenaga penunjang
2. materi dan pengadaan laporan
3. pembelian dan atau sewa peralatan
4. sewa kendaraan
5. biaya rapat-rapat
6. perjalanan (local maupun luar kota)
7. jasa dan overhead manajemen konstruksi
8. asuransi/pertanggunan (liability insurance)
9. pajak dan iuran daerah lainnya.
e.
Pembayaran
biaya pengawasan dapat dibayarkan secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan, atau penyelesaian tugas dan kewajiban pengawasan.
5.
BIAYA
PENGELOLAAN PROYEK
Yaitu besarnya biaya maksimum yang
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
pengelolaan proyek bangunan gedung negara.
Prosentase besarnya niali komponen
biaya pengelolaan proyek dihitung berdasarkan nilai keseluruhan bangunan.
Penggunaan biaya pengelolaan proyek
selanjutnya diatur sebagai berikut:
a.
Biaya
pengelolaan proyek dibebankan pada biaya
untuk komponen kegiatan pengelolaan proyek dari proyek yang bersangkutan.
b.
Besarnya
niali biaya pengelolaan proyek maksimum
dihitung berdasarkan prosentase biaya pengelolaan proyek terhadap nilai biaya konstruksi fisik
bangunan yang tercantum dalam table B1 dan B2.
c.
Perincian
penggunaan biaya pengelolaan proyek adalah sebagai berikut;
1. Biaya
operasional unsure Pemegang Mata Anggaran Biaya
operasional
unsur Pemegang Mata anggaran adalah sebesar
65 % dari biaya
Pengelolaan Proyek yang bersangkutan, untuk
keperluan
Honorarium staf dan panitia lelang,
perjalanan dinas, rapat-rapat,
proses pelelangan, bahan dan alat yang
berkaitan dengan
pengelolaan
proyek sesuai dengan pentahanpannya, serta
persiapan dan pengiriman kelengkapan
administrasi/dokumen
pendaftaran bangunan gedung Negara.
2. Biaya operasional unsur
Pengelola Teknis,
a. Biaya operasionol unsur Penelola
adalah sebesar 35 % dari biaya Pengelolaan Proyek yang bersangkutan, yang
dipergunakan untuk keperluan honorarium Pengelola Teknis, honorarium tenaga
ahli (apabila diperlukan), perjalanan dinas transport local, biaya rapat, biaya
pembelian/penyewaan bahan dan alat yang bersangkutan dengan proyek yang
bersangkutan sesuai dengan pentahapannya.
b. Pembiayaan diajukan oleh Instansi
Teknis setempat kepada pemimpin
proeyk/bagian proyek.
3. Realisasi pembiayaan
pengelolaan proyek dapat dilakukan
Secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan (persiapan,
Perencanaan pelaksanaan konstruksi). Besarnya honorarium
mengikuti ketentuan yang
berlaku.
d.
Untuk
pekerjaan yang berada di wilayah yang
sukar pencapaiannya/sukar
dijangkau transportasi (renote area) kebutuhan biaya untuk
transportasi/perjalanan dinas dalam rangka survey, aanwijzing, pengawasan berkala, opname
lapangan, koorniasai dan pengelolaan
proyek ke lokasi proyek tersebut, dapat diajukan sebagai biaya non standar, di
luar prosentase bagi pengelolaan proyek,
yang terncantum dalam Tabel B1, B2 dan
B3.
Di dalam masing-masing komponen biaya pembangunan
tersebut termasuk semua beban pajak dan biaya perijinan yang berkiatan dengan
pembangunan bangunan gedung Negara
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelebihan biaya berupa
penghematan yang didapat dari bagian
perencanaan, manajemen konstruksi atau
pengawasan dapat digunakan langsung untuk peningkatan mutu atau penambuahn
kegiatan konstruksi fisik, dengan melakukan revisi Dokumen Pembiayaan.
D.
PEMBIAYAAN BANGUNAN / KOMPNEN BANGUNAN TERTENTU
1. HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA
PER M2 BANGUNAN BERTINGKAT UNTUK BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Harga satuan tertinggi
rata-rata per-m2 bangunan gedung bertingkat adalah didasarkan
ada harga pada harga satuan lantai dasar tertinggi per m2 untuk
bangunan gedung bertingkat, kemudian dikalikan dengan koefisien / factor
pengali untuk jumlah lantai yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
Jumlah lantai
bangunan
|
Harga Satuan per m2 tertinggi
|
Bangunan
2 lantai
|
1.090
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
3 lantai
|
1.120
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
4 lantai
|
1.135
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
5 lantai
|
1.162
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
6 lantai
|
1.197
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
7 lantai
|
1.263
standar harga gedung bertingkat
|
Bangunan
8 lantai
|
1.265
standar harga gedung bertingkat
|
Untuk bangunan yang lebih dari 8 lantai, koefisien /
factor pengali dikonsultasikan dengan
instansi teknis setempat.
2. HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA
PER M2 BANGUNAN DENGAN FUNGSI
KHUSUS UNTUK BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
Untuk bangunan / ruang yang mempunyai fungsi khusus, maka
persyaratannya memerlukan penyelesaian
khusus, harga satuan tertinggi per m2 nya didasarkan pada harga
satuan tertinggi untuk lokasi bangunan yang bersangkutan setelah dikalikan
koefisien sebagai berikut :
Fungsi Bangunan / ruang
|
Harga satuan per m2 tertinggi
|
ICU/ICCU/UGD/
CMU
|
1.10 standar harga bangunan rumah sakit
|
Ruang
operasi
|
1.20 standar harga bangunan rumah sakit
|
Ruang
Radiologiy
|
1.25 standar harga bangunan rumah sakit
|
Laundray/
CSSD
|
1.10 standar harga bangunan rumah sakit
|
Perawatan
/ Dapur
|
1.00 standar harga bangunan rumah sakit
|
Asrama
Perawat
|
1.100 standar harga bangunan rumah sakit
|
Laboratorium
RS
|
1.10 standar harga bangunan rumah sakit
|
Workshop
|
1.100
standar harga bangunan
|
Power
House
|
1.25 standar harga bangunan
|
Lab.
SMP / SMU
|
1.15 standar harga bangunan
|
UGB
& Prasarananya
|
1.05 standar harga bangunan
|
Selasar
luar beratap bangunan
|
1.50
standar harga bangunan klasifikasi yang sama
|
Untuk bangunan gedung / ruang yang mempunyai fungsi
khusus, agar pada tahap penyusunan anggaran berkonsultasi dengan instansi teknis setempat .
E.
BIAYA NON STANDAR
1. PEKERJAAN / KEGIATAN YANG
DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI PEKERJAAN NON STANDAR
a. Penyiapan lahan yang meliputi :
pembentukan kualitas permukaan tanah / lahan sesuai dengan rancangan ,
pembuatan tanda-tanda lahan, pembersihan lahan, dan pembongkaran
b. Pematangan lahan yang meliputi :
pembuatan jalan dan jembatan dalam
kompleks, jaringan utilitas kompleks ( saluran drainase, air bersih, listrik,
lampu penerangan luar, limbah kotoran , hidran kebakaran), lansekap / taman,
pagar fungsi khusus dan tempat parker.
c. Penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan
d. Penyusunan Studi Analisa mengenai
Dampak Lingkungan ( AMDAL)
e.
Peningkatan Arsitektur atau struktur
bangunan : penampilan keamanan, keselamatan, kesehatan, aksesibilitas
serta kenyamanan gedung Negara.
f.
Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan seperti : peralatan tata udara,
generator, pompa listrik, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
pencegahan dan penanggulangan bahaya
serangga dan jamur, peralatan telepon PABX, peralatan penangkal petir khusus,
perabotan dan instalasi khusus bangunan.
g.
Penyambungan yang meliputi : penyambungan air dari PAM / PDAM, penyambungan
listrik dari PLN, penyambungan gas dari perusahaan gas, penyambungan telepon dari Telkom
h.
Pekerjaan-pekerjaan lain seperti:
1. Penyelidikan tanah yang terperinci
2. Pekerjaan pondasi dalam yang lebih dari 5
m atau 1/ w>20
3. Pekerjaan basement/ bangunan di bawah
permukaan tanah
4. Fasilitas aksesibilitas untuk kepentingan
penyandang cacat
5. Bangunan-bangunan khusus
6. Bangunan selasar penghubung, bangunan
tritisan / emperan khusus yang sejenis
i.
Pengelolaan proyek / perjalanan dinas untuk wilayah yang sukar pencapaiannya /
dijangkau oleh sarana transportasi ( remote area )
j.
Perizinan-perizinan khusus karena sifat
bangunan, lokasi / letak bangunan, ataupun karena luas lahan
k. Biaya konsultan studi penyusunan
program pembangunan bangunan gedung Negara, untuk banguna gedung yang
penyusunannya memerlukan keahlian konsultan.
l. Biaya konsultan VE, apabila Proyek
menghendaki pelaksanaan dilakukan oleh
konsultan independent.
2.
PEMBIAYAAN PEKERJAAN NON-STANDAR
a. Besarnya biaya-biaya untuk pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang
wajar serta pajak-pajak yang berlaku, dengan terlebih dulu berkonsultasi kepada
instansi Teknis yang bertanggung jawab dari pembinaan bangunan gedung setempat
b. Besarnya biaya perencanaan,
manajemen konstruksi / pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung berdasarkan
billing rate sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Keputusan Menteri keuangan dan Ketua Bapenas yang berlaku
c.
Total
biaya pekerjaan non standar maksimum
sebesar 250 % dari total biayapekerjaan
standar bangunan gedung Negara yang bersangkutan, yang dalam penyusunan
anggarannya, perinciannya antara lain dpat berpedoman pada prosentase sebagai
berikut :
Jenis Pekerjaan
|
Biaya Tertinggi
|
Tata Udara ( AC )
|
25 %- 50 % dari X
|
Elevator / Escalator
|
20 %- 30 % dari X
|
Tata Suara
|
7 %- 15 % dari X
|
Telepon dan PABX
|
7 %- 15 % dari X
|
Elektrikal ( termasuk genset)
|
17 %- 30 % dari X
|
Instalansi Pencegahan dan
penggulangan kebakaran
|
17 %- 30 % dari X
|
Pencegahan bahaya rayap
|
2 %- 6 % dari X
|
Sewerage Treatment Plan
|
5 %- 10 % dari X
|
Interior ( termasuk Furniture )
|
30 %- 40 % dari X
|
Pondasi Dalam
|
10 %- 15 % dari X
|
Fasilitas Penyandang Cacat
|
5 %- 12 % dari X
|
Penangkal petir khusus
|
2 %- 5 % dari X
|
Sarana /prasarana lingkungan
|
4 -10 % dari X
|
Basement (per m2)
|
150 % dari Y
|
Peningkatan mutu *)
|
15 %- 30 % dari Z
|
Catatan *)
= Peningkatan mutu hanya dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan yang secara teknis dapat diterima
dan harus mendapatkan rekomendasi dari
instansi teknis
X
= Total biaya konstruksi fisik
pekerjaan standar
Y
= Standar harga satuan
tertinggi per m2
Z
= Total biaya komponen
pekerjaan yang ditingkatkan mutunya
F.
PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
Untuk pekerjaan standar bangunan gedung dan rumah Negara,
sebagai pedoman penyusunan anggaran pembangunan yang lebih dari satu tahun
anggaran dan peningkatan mutu dapat
berpedoman pada prosentase komponen-komponen
pekerjaan sebagai berikut:
Komponen
|
Gedung Negara
|
Pondasi
|
5 %- 10 %
|
Struktur
|
25 %- 35 %
|
Lantai
|
5 %- 10 %
|
Dinding
|
7 %- 10 %
|
Plafond
|
6 %-8 %
|
Atap
|
8 %-10 %
|
Utilitas
|
5%-8 %
|
Finishing
|
10 %-15 %
|
Khusus untuk bangunan rumah Negara berpedoman pada prosentase komponen-komponen pekerjaan
sebagai berikut:
Komponen
|
Gedung Negara
|
Pondasi
|
3 %- 7 %
|
Struktur
|
20 %- 25 %
|
Lantai
|
10 %- 15 %
|
Dinding
|
10 %- 15 %
|
Plafond
|
8 %-10 %
|
Atap
|
10 %-15 %
|
Utilitas
|
8 %-10 %
|
Finishing
|
15 %-20 %
|
Terima kasih atas postingannya, karena bermanfaat bagi kami konsultan perencana maupun kontraktor pelaksana. Semoga ke depa semakin mantap...............................
BalasHapusterima kasih ijin untuk di unduh dan dibagikan
BalasHapussip sama-sama
BalasHapus