Tampilkan postingan dengan label RAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAB. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 November 2012

RAB : PROSES PEMBUATAN RAB (ESTIMASI BIAYA)

A. UMUM
Pembiayaan pembangunan bangunan gedung Negara digolongkan kepada pembiayaan  pembangunan untuk pekerjaan standar ( yang ada standar harga satuan tertingginya) dan pembiayaan pembangunan untuk pekerjaan non standar
( yang belum tersedia standar harga satuan tertingginya). Pembiayaan bangunan gedung Negara dituangkan dalam Dokumen Pembiayaan yang terdiri atas komponen-komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan konstruksi, dan kegiatan pengelolaan proyek.

B. STANDAR HARGA  SATUAN TERTINGGI
Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya  per-m2 konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung Negara, khususnya untuk pekerjaan standar bangunan gedung Negara. Yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan finishing, serta utilitas bangunan gedung Negara .

Standar Harga Satuan Tertinggi pembangnuan gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk setiap Kabupaten / Kota oleh Bupati / Walikota setempat.

Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-m2  pembangunan bangunan gedung Negara dan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya yang terdiri atas :