A. UMUM
Pembiayaan pembangunan bangunan gedung Negara digolongkan
kepada pembiayaan pembangunan untuk
pekerjaan standar ( yang ada standar harga satuan tertingginya) dan pembiayaan
pembangunan untuk pekerjaan non standar
( yang belum tersedia standar harga satuan tertingginya).
Pembiayaan bangunan gedung Negara dituangkan dalam Dokumen Pembiayaan yang
terdiri atas komponen-komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi,
kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan
konstruksi, dan kegiatan pengelolaan proyek.
B. STANDAR
HARGA SATUAN TERTINGGI
Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya per-m2 konstruksi fisik
maksimum untuk pembangunan bangunan gedung Negara, khususnya untuk
pekerjaan standar bangunan gedung Negara. Yang meliputi pekerjaan struktur,
arsitektur dan finishing, serta utilitas bangunan gedung Negara .
Standar Harga Satuan Tertinggi pembangnuan gedung Negara
ditetapkan secara berkala untuk setiap Kabupaten / Kota oleh Bupati / Walikota
setempat.
Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan untuk biaya
pelaksanaan konstruksi fisik per-m2 pembangunan bangunan gedung Negara dan
diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya yang
terdiri atas :